Tentang Pembelajaran Tatap Muka

Universitas Dian Nuswantoro menyelenggarakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas selama pandemi COVID-19, dan wajib menerapkan pembatasan penggunaan ruang dengan kapasitas maksimal 50 persen. Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nomor 4 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka Tahun Akademik 2021/2022

Persyaratan Pembelajaran Tatap Muka

Sebelum melakukan pembelajaran tatap muka, ada beberapa persyaratan yang harus dilengkapi mahasiswa, berikut adalah persyaratannya :

Standar Operasional Prosedur

Pembelajaran Tatap Muka terbatas akan dilaksanakan pada 1 Desember 2021 sesuai dengan jadwal kuliah setiap fakultas dan tetap menerapkan protokol kesehatan baik dalam kegiatan perkuliahan, praktikum, studio, praktik lapangan, maupun bentuk pembelajaran lainnya yang memenuhi Standar Operasional Prosedur (SOP) berikut :

Sesuai Jadwal Perkuliahan

Harus sesuai dengan Jadwal Pembelajaran Tatap Muka

Swab antigen

Melakukan tes Swab Antigen (mandiri) terlebih dahulu ( berlaku 2×24 jam )

Kapasitas 50%

Pembatasan kapasitas 50 persen dengan tetap menerapkan protokol Kesehatan dalam segala bentuk pembelajaran

Peduli Lindungi

Memiliki aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukam scan barcode sebelum memasuki gedung perkuliahan

Isi Tes Screening

Mengisi Formulir Tes Screening Covid-19 sebelum melakukan Pembelajaran Tatap Muka (PTM)

Mengurangi kerumunan

Selesai perkuliahan, mahasiswa diminta untuk segera meninggalkan area kampus untuk meminimalisir terjadinya kerumunan.

en_USEnglish