Tentang Pembelajaran Tatap Muka
Universitas Dian Nuswantoro menyelenggarakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas selama pandemi COVID-19, dan wajib menerapkan pembatasan penggunaan ruang dengan kapasitas maksimal 50 persen. Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nomor 4 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka Tahun Akademik 2021/2022
Persyaratan Pembelajaran Tatap Muka
Sebelum melakukan pembelajaran tatap muka, ada beberapa persyaratan yang harus dilengkapi mahasiswa, berikut adalah persyaratannya :
Standar Operasional Prosedur
Pembelajaran Tatap Muka terbatas akan dilaksanakan pada 1 Desember 2021 sesuai dengan jadwal kuliah setiap fakultas dan tetap menerapkan protokol kesehatan baik dalam kegiatan perkuliahan, praktikum, studio, praktik lapangan, maupun bentuk pembelajaran lainnya yang memenuhi Standar Operasional Prosedur (SOP) berikut :
Sesuai Jadwal Perkuliahan
Harus sesuai dengan Jadwal Pembelajaran Tatap Muka
Swab antigen
Melakukan tes Swab Antigen (mandiri) terlebih dahulu ( berlaku 2×24 jam )
Kapasitas 50%
Pembatasan kapasitas 50 persen dengan tetap menerapkan protokol Kesehatan dalam segala bentuk pembelajaran
Peduli Lindungi
Memiliki aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukam scan barcode sebelum memasuki gedung perkuliahan
Isi Tes Screening
Mengisi Formulir Tes Screening Covid-19 sebelum melakukan Pembelajaran Tatap Muka (PTM)
Mengurangi kerumunan
Selesai perkuliahan, mahasiswa diminta untuk segera meninggalkan area kampus untuk meminimalisir terjadinya kerumunan.